UPC vs. EAN: Barcode Mana yang Dibutuhkan Produk Anda?
Jika Anda mencari "cara membuat barcode" di Google, Anda akan melihat beberapa format: UPC, EAN, Code 128, ITF, GTIN. Tapi kebanyakan penjual kecil hanya membutuhkan sebagian saja dari format-format ini.
Untuk produk yang akan dijual di rak toko atau marketplace online, hanya dua yang benar-benar penting: UPC dan EAN. Keduanya adalah barcode ritel standar yang digunakan di seluruh dunia, dan keduanya berasal dari sumber yang sama.
Di Indonesia, format yang digunakan adalah EAN-13, sama seperti mayoritas negara di dunia. Format UPC hanya digunakan di Amerika Serikat dan Kanada. Jadi jika produk Anda ditujukan untuk pasar Indonesia, kemungkinan besar Anda membutuhkan EAN-13. Kabar baiknya, mesin kasir modern di Indonesia umumnya bisa membaca kedua format tersebut.
Berikut penjelasan apa yang membedakan keduanya, kapan Anda membutuhkan kode GS1, di mana mendaftarkannya, dan sebuah perubahan besar di tahun 2027 yang akan menambahkan barcode kedua pada kemasan produk ritel.
UPC, EAN, GTIN: Apa Bedanya?
Kedua barcode berasal dari GS1, sebuah organisasi nirlaba yang menetapkan standar identifikasi produk yang digunakan di lebih dari 100 negara. GS1 memberikan setiap produk sebuah Global Trade Item Number, atau GTIN, yaitu rangkaian angka unik sepanjang 8, 12, 13, atau 14 digit. Barcode itu sendiri, yaitu pola garis hitam yang sudah Anda kenal, adalah angka tersebut dalam bentuk yang bisa dibaca scanner.
Penjual sering menggunakan "GTIN" dan "UPC" seolah-olah artinya sama. Padahal GS1 membuat garis pembeda yang jelas di antara keduanya: GTIN adalah angka yang mengidentifikasi produk, sedangkan UPC (atau EAN) adalah barcode yang membawa angka tersebut agar scanner di kasir atau di pusat distribusi bisa membacanya.
- UPC-A memuat GTIN 12 digit (GTIN-12) dan merupakan format yang digunakan di AS dan Kanada.
- EAN-13 memuat GTIN 13 digit (GTIN-13) dan merupakan format yang digunakan di sebagian besar belahan dunia lainnya, termasuk Indonesia.
Masing-masing punya versi yang lebih pendek untuk kemasan kecil, yaitu UPC-E dan EAN-8, yang keduanya dipadatkan menjadi 8 digit untuk barang seperti permen karet atau tube kosmetik kecil.

Mesin kasir di Indonesia dan sebagian besar dunia bisa membaca baik EAN-13 maupun UPC-A. Yang membedakan adalah siapa pembelinya. Beberapa peritel dan marketplace meminta pemasok untuk menyediakan format tertentu secara spesifik. Sebelum Anda memutuskan sebuah format, periksa persyaratan barcode dari masing-masing pembeli dan panduan vendor mereka. (Kode yang sudah tercetak mahal untuk diubah di kemudian hari!)
Kapan Barcode GS1 Diperlukan?
Barcode GS1 diperlukan hanya ketika produk akan dijual melalui peritel atau marketplace yang memindainya di kasir atau memverifikasinya di katalog. Untuk melacak stok di dalam bisnis Anda sendiri, menerima kiriman, menghitung, dan memindahkan barang antar lokasi, Anda tidak membutuhkan nomor GS1.
Barcode internal yang Anda buat sendiri sudah cukup untuk keperluan itu, dan gratis. 🙌 Fitur barcode gratis BoxHero mencakup kebutuhan ini.
Peritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Transmart mewajibkan barcode standar GS1 untuk setiap SKU yang masuk ke rak mereka. Barcode tidak resmi berisiko duplikasi dengan produk lain, yang bisa berujung pada kegagalan scan di kasir atau penolakan produk saat QC ritel. Jadi jika Anda menargetkan ritel modern, daftarkan barcode resmi ke GS1 Indonesia. Tapi kalau Anda hanya berjualan di toko sendiri atau untuk keperluan internal, barcode buatan sendiri sudah memadai.

Cara Mendapatkan Barcode UPC atau EAN di Indonesia
Di Indonesia, barcode ritel resmi berasal dari GS1 Indonesia, satu-satunya organisasi yang diberi wewenang oleh GS1 Global (yang berpusat di Brussel, Belgia) untuk mengurus penomoran dan pendaftaran barcode di Indonesia.
Berbeda dengan sistem di beberapa negara yang menjual kode secara satuan, GS1 Indonesia menggunakan model keanggotaan perusahaan. Alurnya secara umum seperti ini:
- Daftar sebagai anggota GS1 Indonesia. Anda mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen usaha seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan izin usaha. Untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik, biasanya perlu melampirkan juga sertifikat pendukung seperti Halal (BPJPH), izin Dinkes (SP/PIRT), atau BPOM (MD/ML).
- Bayar biaya keanggotaan. Struktur biayanya umumnya terdiri dari biaya pendaftaran awal (entrance fee), iuran tahunan (annual fee), dan iuran sistem penomoran GS1 (dibayarkan per tiga tahun). Besarannya bervariasi tergantung kategori dan skala perusahaan Anda.
- Dapatkan alokasi nomor. Setelah menjadi anggota, Anda umumnya mendapatkan alokasi hingga 1000 nomor produk, yang bisa Anda pakai untuk 1000 jenis kemasan produk yang berbeda (berdasarkan perbedaan merek, ukuran, warna, rasa, dan sebagainya). Penambahan barcode baru dalam kuota ini tidak dikenai biaya tambahan.

Setelah keanggotaan aktif, Anda bisa membuat barcode sendiri secara online melalui aplikasi registrasi produk milik GS1 Indonesia. Barcode yang Anda dapatkan bersifat global, artinya bisa terbaca di seluruh dunia.
Kenapa Barcode Reseller Murah Bisa Ditolak
Kalau Anda mencari barcode, Anda juga akan menemukan penjual pihak ketiga yang menawarkan kode UPC/EAN dengan harga jauh lebih murah dari GS1. Sebagian kode ini nyata dan berasal dari company prefix GS1 lama, dan untuk beberapa keperluan memang bisa dipindai dengan baik.
Masalahnya muncul di dua tempat: marketplace besar dan QC ritel modern.
Marketplace seperti Amazon memverifikasi barcode yang Anda masukkan terhadap database GS1 dan mengharapkan merek serta nama perusahaan yang tercatat sesuai dengan listing Anda. Kode reseller yang masih terdaftar atas nama perusahaan asal si reseller bisa gagal dalam pemeriksaan ini. Bahkan ketika kodenya bisa dipindai, sebuah listing tetap bisa ditolak karena GTIN dianggap tidak valid.
Hal serupa berlaku untuk peritel modern di Indonesia. Karena barcode tidak resmi berisiko duplikasi dengan produk lain, kode seperti ini bisa gagal saat QC atau ditolak masuk ke sistem kasir.
Sunrise 2027: Perubahan yang Akan Datang pada Barcode Ritel
Barcode UPC/EAN sudah menyertai produk ritel sejak 1974. Kini, barcode ini akan mendapat "pendamping" berupa kode kedua. Inisiatif Sunrise 2027 dari GS1 menetapkan sebuah target:
"Pada akhir tahun 2027, sistem point-of-sale ritel seharusnya sudah mampu membaca dan memproses barcode 2D, di samping barcode 1D yang mereka baca saat ini."
GS1 menyebutnya sebagai "pergeseran penting" bagi ritel. Ini adalah perubahan terbesar pada barcode ritel sejak UPC pertama kali diperkenalkan.
Alasannya adalah soal kapasitas:
- Barcode 1D (kode UPC atau EAN) hanya memuat satu informasi: nomor ID produk, alias GTIN.
- Barcode 2D (kode QR dan GS1 DataMatrix) memuat beberapa ribu karakter: GTIN ditambah nomor batch, tanggal kedaluwarsa, nomor seri, dan tautan web yang terkait dengan produk.
Apa Artinya untuk Anda?
Bagi penjual kecil, ada tiga hal yang membuat perubahan ini tetap proporsional:
- Barcode Anda saat ini tidak akan hilang. UPC/EAN tidak dilarang. Selama masa transisi, GS1 menyarankan untuk mencetak kedua barcode (1D dan 2D) pada kemasan yang sama. Mesin scanner di toko masih dalam proses menyesuaikan diri, jadi barcode bergaris tetap harus ada untuk saat ini.
- Tidak ada denda jika Anda belum menerapkannya. Sunrise 2027 adalah inisiatif industri, bukan mandat pemerintah. Anda tidak akan didenda jika di tahun 2028 produk Anda masih memakai barcode lama saja.
- Tekanan datang dari peritel besar. Jaringan ritel besar di dunia sedang membangun kemampuan scan 2D di kasir mereka, dan merekalah yang menetapkan aturan barcode yang harus diikuti para pemasoknya. Peritel modern di Indonesia kemungkinan akan mengikuti standar global ini seiring waktu.
Pergeseran ini sudah berlangsung. GS1 melaporkan bahwa hal ini sedang diuji coba di 48 negara yang mewakili 88% PDB dunia.
Tapi bagi penjual kecil saat ini, langkah nyatanya lebih sederhana dari yang terkesan di judul: cukup pertahankan barcode UPC atau EAN biasa Anda untuk sekarang, dan tambahkan kode QR pada kemasan saat mitra ritel Anda mulai memintanya.
Mengubah Nomor Menjadi Label Cetak
GS1 memberi Anda nomor dan gambar barcode polos, bukan label ritel jadi yang lengkap dengan nama produk, varian, dan logo Anda. Kebanyakan orang membuka gambar itu di program desain seperti Photoshop atau Illustrator lalu membangun labelnya di sekitar barcode tersebut.
BoxHero Label Designer menghilangkan langkah itu. Masukkan GTIN Anda sebagai barcode item, lalu pilih EAN-13 di label designer. BoxHero akan me-render barcode tersebut pada ukuran dan posisi yang Anda tentukan, tanpa perlu mengunduh file cetak terpisah.

Anda bisa menambahkan nama produk, varian, logo, dan bentuk apa pun yang Anda inginkan, lalu mencetaknya, entah dengan thermal printer atau dengan printer biasa menggunakan kertas label.


Dua Keputusan
Pertama, produk yang akan dipindai peritel atau marketplace membutuhkan GTIN dari GS1 Indonesia melalui keanggotaan perusahaan.
Kedua, pertahankan barcode UPC atau EAN standar Anda sekarang, dan tambahkan kode 2D ke kemasan saat mitra ritel Anda beralih ke sana. Adapun desain label yang membungkus nomor tersebut bisa Anda buat di BoxHero.
ARTIKEL TERKAIT



